HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif

Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif
PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jembatan Sumpang, Kelurahan Lumpue, dengan melakukan penertiban pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta aparat Kelurahan Lumpue.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah menerima dua laporan melalui layanan pengaduan "Lapor Pak Wali" yang menyoroti penggunaan bahu jalan di ruas poros nasional sebagai lokasi berjualan. Keberadaan PKL di titik tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto, menjelaskan bahwa sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Mereka diarahkan untuk berpindah ke kawasan Mattirotasi (Matras) yang memang disiapkan sebagai lokasi berjualan buah.

"Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif dan mengarahkan pedagang ke kawasan Mattirotasi. Pemerintah tidak bermaksud menghilangkan mata pencaharian masyarakat, tetapi lokasi yang ditempati saat ini merupakan bagian dari fasilitas umum di jalan nasional," ujar Ulfa.

Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan kepada satu pedagang tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang publik agar fungsi jalan tetap sesuai peruntukannya.

Ulfa menilai, apabila aktivitas berjualan di lokasi itu dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu munculnya pedagang lain sehingga kawasan sekitar Jembatan Sumpang Minangae semakin dipadati PKL. Dampaknya tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di jalur nasional tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa area tersebut telah dipasangi rambu larangan berhenti sehingga secara aturan tidak dapat dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.

Pelaksanaan penertiban, lanjutnya, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang mengatur pembinaan serta penataan pedagang kaki lima, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pengelolaan jalan, hingga ketertiban umum. Seluruh proses penindakan juga dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Parepare berharap ruang publik tetap tertata, keselamatan pengguna jalan terjaga, dan aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berlangsung melalui lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah.
Posting Komentar