Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif
PAREPARE – Pemerintah
Kota Parepare menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan pedagang
kaki lima (PKL) di kawasan Jembatan Sumpang, Kelurahan Lumpue, dengan melakukan
penertiban pada Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan personel
gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta
aparat Kelurahan Lumpue..png)
Penertiban PKL Musiman Di Dekat Jembatan Sumpang, Pemkot Sudah Lakukan Pendekatan Persuasif
Penertiban dilakukan setelah pemerintah
menerima dua laporan melalui layanan pengaduan "Lapor Pak Wali" yang menyoroti penggunaan bahu
jalan di ruas poros nasional sebagai lokasi berjualan. Keberadaan PKL di titik
tersebut dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum sekaligus berpotensi
membahayakan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto, menjelaskan bahwa sebelum
tindakan penertiban dilakukan, pemerintah telah mengedepankan pendekatan
persuasif kepada para pedagang. Mereka diarahkan untuk berpindah ke kawasan Mattirotasi (Matras) yang memang
disiapkan sebagai lokasi berjualan buah.
"Kami sudah melakukan pendekatan secara
persuasif dan mengarahkan pedagang ke kawasan Mattirotasi. Pemerintah tidak
bermaksud menghilangkan mata pencaharian masyarakat, tetapi lokasi yang
ditempati saat ini merupakan bagian dari fasilitas umum di jalan nasional,"
ujar Ulfa.
Menurutnya, langkah tersebut bukan ditujukan
kepada satu pedagang tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga ketertiban ruang
publik agar fungsi jalan tetap sesuai peruntukannya.
Ulfa menilai, apabila aktivitas berjualan di
lokasi itu dibiarkan, kondisi tersebut dapat memicu munculnya pedagang lain
sehingga kawasan sekitar Jembatan Sumpang Minangae semakin dipadati PKL.
Dampaknya tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga
meningkatkan risiko kecelakaan di jalur nasional tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa area tersebut telah
dipasangi rambu larangan berhenti sehingga secara aturan tidak dapat
dimanfaatkan sebagai tempat berjualan.
Pelaksanaan penertiban, lanjutnya, mengacu
pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang mengatur
pembinaan serta penataan pedagang kaki lima, penyelenggaraan lalu lintas dan
angkutan jalan, pengelolaan jalan, hingga ketertiban umum. Seluruh proses
penindakan juga dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023.