Keren! Parepare Tembus Opini Kualitas Tinggi Ombudsman RI dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025
CivicLens NEWS - Makassar _ Pemerintah Kota Parepare kembali menorehkan hasil positif dalam upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Pemkot Parepare berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan penyerahan hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun 2025 yang berlangsung pada Kamis, 12 Maret 2026 di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar.
Penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Evaluasi tersebut juga selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 serta ketentuan teknis dalam Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Melalui proses evaluasi tersebut, Ombudsman melakukan pengawasan terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di daerah sekaligus mengidentifikasi potensi maladministrasi. Hasil pengawasan kemudian dirumuskan dalam bentuk opini yang menjadi tolok ukur kualitas layanan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, dokumen hasil penilaian diserahkan langsung kepada perwakilan Pemerintah Kota Parepare yang diwakili oleh Sekretaris Daerah. Penerimaan dokumen tersebut menjadi penegasan atas komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih baik dan responsif.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menilai hasil penilaian Ombudsman menjadi bukti bahwa upaya pembenahan layanan yang dilakukan pemerintah daerah selama ini berjalan ke arah yang positif.
“Capaian Opini Kualitas Tinggi ini merupakan buah dari kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Amarun, penghargaan tersebut bukan sekadar simbol pengakuan, tetapi juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan publik agar semakin profesional dan akuntabel.
Ia menambahkan, Pemkot Parepare akan menjadikan hasil evaluasi dari Ombudsman sebagai pijakan untuk meningkatkan standar pelayanan, mulai dari penguatan kapasitas aparatur, penyederhanaan prosedur layanan, hingga optimalisasi mekanisme pengaduan masyarakat.
Dengan diraihnya Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI, Pemerintah Kota Parepare diharapkan mampu menjaga konsistensi kualitas layanan publik sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
