Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika, Ungkap 1.175 Kasus hingga Juni 2026
Kegiatan dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Selatan dan sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polda Sulsel bersama pemerintah daerah dan unsur Forkopimda untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan.
Menurutnya, tantangan pemberantasan narkoba semakin kompleks seiring munculnya berbagai modus baru, termasuk peredaran narkotika sintetis generasi baru dalam bentuk cair. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika seperti etomidate dan banyak menyasar kalangan remaja.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sulsel dalam memerangi peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba," ujar Kapolda.
Ia mengungkapkan, selama lima bulan terakhir Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama satuan reserse narkoba jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke wilayah Sulawesi Selatan.
Beberapa pengungkapan besar yang berhasil dilakukan antara lain penyitaan sabu seberat 10 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel. Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan empat tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil pengembangan kasus pada Mei 2026.
Pengungkapan lainnya dilakukan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare berhasil mengungkap kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate.
Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 hingga Juni, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel telah menangani 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti, di antaranya sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.
Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 56.844,49 gram sabu, 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, 7.600 gram kokain, dan 157 cartridge etomidate.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, dan kandungan zat yang terdapat di dalamnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai konferensi pers, Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang aman dan bersih dari narkoba.
.png)