HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

BKPSDM Parepare: Literasi Al-Qur’an Sejalan dengan Penguatan Karakter ASN BerAKHLAK

BKPSDM Parepare: Literasi Al-Qur’an Sejalan dengan Penguatan Karakter ASN BerAKHLAK

PAREPARE, CivicLensNEWS –  Terkait isu yang berkembang mengenai kemampuan membaca Al-Qur’an bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut-sebut menjadi syarat perpanjangan kontrak kerja, Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan penjelasan sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi, menegaskan bahwa pembinaan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bukan syarat mutlak dan tidak menjadi dasar utama dalam proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait penguatan literasi baca tulis Al-Qur’an di lingkungan aparatur.

“Yang belum mampu membaca Al-Qur’an bukan berarti tidak diperpanjang kontraknya. Justru diberikan ruang dan kesempatan untuk belajar secara bertahap,” jelasnya.

BKPSDM menerangkan, kegiatan itu merupakan bagian dari pembinaan mental, spiritual, etika, dan pembentukan karakter aparatur, khususnya bagi pegawai beragama Islam. Pemerintah Kota Parepare ingin membangun aparatur yang tidak hanya profesional secara teknis, tetapi juga memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab moral, serta akhlak yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pembinaan tersebut juga dinilai sejalan dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN. Selain itu, penguatan karakter aparatur turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya kode etik, kode perilaku, dan budaya kerja dalam membangun citra institusi pemerintah.

Pemkot Parepare memastikan bahwa proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, evaluasi kinerja, disiplin, kompetensi, perilaku kerja, serta berbagai penilaian objektif lainnya.

Karena itu, literasi baca tulis Al-Qur’an ditegaskan bukan bentuk tekanan, penghukuman, maupun diskriminasi terhadap pegawai. Sebaliknya, program tersebut menjadi ruang pembinaan dan motivasi bagi aparatur untuk terus meningkatkan kemampuan diri, baik dari sisi profesionalitas maupun nilai moral dan spiritual.

Pemerintah Kota Parepare pun menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh proses kepegawaian secara objektif, transparan, adil, proporsional, dan sesuai regulasi. Melalui pembinaan tersebut, diharapkan lahir aparatur yang tidak hanya kompeten dalam bekerja, tetapi juga berkarakter, berakhlak, dan mampu menjaga marwah pelayanan publik kepada masyarakat.

Posting Komentar