HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

MD KAHMI Parepare Resmi Laporkan Dugaan Penyebaran Video Terpotong Ceramah Jusuf Kalla ke Polisi

PAREPARE, CivicLensNEWS — Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Parepare resmi melaporkan dugaan penyebaran informasi menyesatkan terkait potongan video ceramah Muhammad Jusuf Kalla, Senin (20/4/2026). Laporan tersebut ditujukan kepada Heddy Setiawan dan Ade Armando atas konten yang dinilai telah dipotong dan disebarluaskan di media sosial tanpa konteks utuh.

Lihat Videonya DiSini

Pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parepare dengan didampingi kuasa hukum MD KAHMI, Muhammad Zulkarnaim dan Arifuddin Beddu. Rombongan terlebih dahulu diterima di lobi Mapolres oleh Kabag Ops Kompol Slamet bersama Kasat Intel AKP Burhanuddin dan Kasat Reskrim AKP Agus, sebelum memasuki proses administrasi pelaporan.

Ketua Umum MD KAHMI Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam, hadir langsung bersama sejumlah pengurus dan tokoh KAHMI, di antaranya H. Rahman Saleh, H. Bachtiar Abubakar, Muchlis Abdullahi, H. Nur Aziz Thalib, H. Salim Sultan, H. Gufron, H. Gusti Firmansyah, Fadly Agus Mante, Muhammad Ali, dan Naya Dalfa.

Dalam penyampaiannya kepada pihak kepolisian, MD KAHMI menilai bahwa video ceramah yang semula berdurasi sekitar 43 menit tersebut telah dipotong menjadi sekitar satu menit, lalu diunggah ke media sosial dengan narasi yang dinilai menyesatkan. Konten itu disebut seolah-olah menggambarkan adanya pelanggaran hukum, padahal menurut mereka, pernyataan dalam ceramah tersebut memiliki konteks yang lebih luas, khususnya terkait pembahasan “mati syahid” dalam konflik Poso dan Ambon.

“Potongan video tersebut telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Bahkan, kami mencermati adanya gelombang protes dari sejumlah kalangan lintas agama,” ujar Rahmat. Ia menegaskan bahwa pihaknya merasa terganggu dengan penyebaran konten yang dinilai telah melalui proses pengeditan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik.

MD KAHMI juga menyampaikan dugaan adanya motif tertentu di balik penyebaran video tersebut. Mereka menilai konten yang beredar berpotensi membentuk framing negatif terhadap Jusuf Kalla, sekaligus memicu provokasi dan kegaduhan di ruang publik.

Penasehat MD KAHMI Parepare, Muchlis Abdullahi, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk upaya menjaga ketertiban dan mencegah kejadian serupa terulang. “Harapan kami sederhana, agar keadilan ditegakkan dan kejadian seperti ini tidak terulang. Keberagaman yang selama ini terjaga jangan sampai rusak hanya karena konten yang dipelintir,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pakar MD KAHMI Parepare, H. Dr. Salim Sultan. Ia menilai penyebaran konten yang tidak utuh berpotensi memecah belah masyarakat dan memicu konflik berbasis agama jika tidak ditangani secara serius.

Sementara itu, H. Rahman Saleh berpandangan bahwa polemik ini tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkan kegaduhan yang muncul dengan dinamika isu nasional yang lebih luas, sehingga memperbesar dampak persepsi publik terhadap konten yang beredar.

"Kalau saya melihat ini hanyalah bias persoalan Jokowi yang sampai hari ini belum mau menunjukkan Ijazahnya"  Ujar Rahman Saleh

Kasus ini kini berada dalam penanganan pihak kepolisian dan menunggu langkah lanjutan yang akan menjadi penentu arah penegakan hukum di tengah derasnya arus disinformasi digital. Di tengah meningkatnya sensitivitas isu keagamaan, perkara ini tidak lagi sekadar soal klarifikasi konten, melainkan ujian nyata bagi negara dalam menjaga batas antara kebebasan berekspresi dan potensi perpecahan. Publik pun menanti, apakah hukum benar-benar hadir untuk melindungi kebenaran—atau justru kembali tertinggal di belakang laju informasi yang kian tak terkendali.  


Posting Komentar