Enam Unit Diduga Tak Berizin, Warga Syamsul Bahri Desak Pemkot Hentikan Proyek Pesona Mario
CivicLensNews_PAREPARE — Warga Jalan Syamsul Bahri yang didampingi LSM Pakar menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pelanggaran pembangunan Perumahan Pesona Mario, Jumat (20/2/2026).
Aksi Demo Warga Jalan Syamsul Bahri yang didampingi LSM Pakar
Aksi digelar di tiga titik, yakni di lokasi pembangunan Perumahan Pesona Mario, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), serta Kantor Wali Kota Parepare.
Perwakilan LSM Pakar, Tenry Wara, dalam orasinya mendesak pemerintah bertindak tegas terhadap pengembang Mario Bakti Group atas dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang. Ia menyebut, dari total 43 unit yang terdiri atas 40 rumah dan tiga ruko, ditemukan tambahan enam unit bangunan di luar site plan, yakni empat unit hunian dan dua ruko.
“Tambahan enam unit ini tidak tercantum dalam site plan dan diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tegas Tenry.
Massa juga menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) wajib sebesar 20 persen menjadi bangunan perumahan. Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang serta berpotensi mengabaikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Selain persoalan administrasi, aspek keselamatan warga turut menjadi sorotan. Struktur talud disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga, jauh dari standar teknis ideal lima hingga sepuluh meter. Sistem drainase dinilai belum memadai dan berpotensi memicu banjir, sementara penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan gembur dikhawatirkan mencemari air tanah.
Para demonstran menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan, audit menyeluruh dan transparan terhadap aspek perizinan dan teknis, pemulihan fungsi RTH, serta pelibatan aparat penegak hukum dan lembaga independen.
Salah seorang warga terdampak, Tati, mengaku khawatir dengan kondisi talud tinggi yang berada tepat di atas rumahnya.
“Saya sangat berharap perhatian pemerintah. Sudah lama sekali kami berteriak, tapi tidak didengar. Tolong bantu masyarakat yang ada di Syamsul Bahri,” ungkapnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan Kota Parepare, Jenamar Aslan, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada Direktur PT Mario Bakti untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan dan segera memulihkan fungsi RTH.
“Saya sudah meninjau langsung lokasi. Audit perizinan akan dilakukan. Jika pengembang tidak patuh, izinnya bisa dibekukan bahkan dicabut,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Setdako Parepare, Andi Ardian, mengakui hasil investigasi lapangan menemukan ketidaksesuaian bangunan dari site plan yang telah ditetapkan.
“Ada enam unit tambahan di luar site plan dan tidak memiliki PBG. Untuk struktur talud, kami minta dilakukan uji laboratorium guna memastikan kelayakannya,” ujarnya saat menerima massa aksi di Kantor Wali Kota.
Pemerintah Kota Parepare menegaskan akan melakukan audit menyeluruh dan memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Sikap tegas tersebut dinilai menjadi ujian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan melindungi keselamatan warga, sekaligus menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran ini berakhir pada sanksi administratif semata atau langkah hukum yang lebih lanjut.