HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Nyawa Lebih Utama dari Administrasi, Pemkot Parepare Tegaskan Larangan Tolak Pasien JKN Nonaktif

CivicLens News - PAREPARE – Dalam situasi darurat, yang dibutuhkan seseorang bukanlah lembar administrasi, melainkan pertolongan pertama. Prinsip inilah yang kini kembali ditegaskan pemerintah melalui terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien hanya karena kendala administratif kepesertaan JKN. Pelayanan medis harus tetap diberikan, terutama dalam kondisi gawat darurat, sembari proses administrasi dapat diselesaikan kemudian.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Pemerintah Kota Parepare memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh terhambat oleh persoalan teknis.

“Kami menegaskan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Parepare agar tidak menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Keselamatan pasien adalah prioritas utama. Urusan administrasi bisa diselesaikan kemudian, tetapi penanganan medis tidak boleh ditunda,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar edaran administratif, tetapi bagian dari komitmen negara dalam menjamin hak kesehatan setiap warga. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata.

Pemkot Parepare juga akan melakukan pengawasan serta koordinasi intensif dengan manajemen rumah sakit untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten di lapangan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala guna mencegah adanya praktik penolakan layanan dengan alasan administratif.

“Jangan sampai ada masyarakat yang tidak tertangani hanya karena persoalan administratif. Kita ingin memastikan sistem pelayanan kesehatan di Parepare benar-benar berpihak pada keselamatan dan kemanusiaan,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar proaktif mengurus pengaktifan kembali kepesertaan JKN apabila mengalami kendala. Namun penegasan tetap sama: pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat, tidak boleh ditunda.

Dengan terbitnya surat edaran ini, pelayanan kesehatan di Parepare diharapkan semakin inklusif dan responsif. Sebab pada akhirnya, di ruang gawat darurat, yang paling berharga adalah waktu—dan yang paling utama adalah menyelamatkan nyawa, bukan memeriksa status administrasi.

Posting Komentar